Suar.ID - Brunei akan memperkenalkan undang-undang baru minggu depan yang dapat membuat para LGBT dicambuk atau dilempari batu sampai mati bila kedapatan melakukan hubungan sesama jenis.
Homoseksualitas kini sudah ilegal dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, tetapi Brunei akan menjadi negara Asia pertama yang membuat homoseksualitas dapat dihukum mati, bahkan mati dengan siksaan.
Brunei menjadi negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam pada tahun 2014.
Negara itu mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara karena pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan atau gagal berdoa pada hari Jumat.
Baca Juga : Pengadilan Kabulkan Banding, Masa Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus, mengonfirmasi dokumen pemerintah yang menunjukkan hukum Syariah akan diimplementasikan pada 3 April.
Departemen Perdana Menteri Brunei tidak menanggapi permintaan komentar melalui email.
Sikap sosial konservatif berlaku di sebagian besar Asia dengan Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei melarang hubungan seksual antara laki-laki sementara Indonesia telah melihat peningkatan serangan yang menargetkan orang-orang LGBT dalam beberapa tahun terakhir.
Brunei adalah bekas protektorat Inggris yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan.
Baca Juga : Zul Zivillia Terancam Pidana Hukuman Mati: Istrinya Kini Bingung dengan Nasib Anak-anak Mereka
Populasi 400.000 - 67 persen di antaranya adalah Muslim dan karenanya tunduk pada hukum Syariah - diperintah oleh seorang sultan.