Follow Us

Pengadilan Kabulkan Banding, Masa Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi

Nieko Octavi Septiana - Kamis, 14 Maret 2019 | 17:35
Pengadilan Kabulkan Banding, Masa Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi
Kompas.com

Pengadilan Kabulkan Banding, Masa Hukuman Ahmad Dhani Dikurangi

Suar.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ahmad Dhani pada Rabu (13/3/2019).

Dilansir dari kanal youtube Official iNews, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersedia mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Perkara pengabulan banding itu diputuskan oleh ketua majelis hakim Ester Siregar serta hakim anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat.

Hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel pada 28 Januari 2019 lalu, yang menghukum pentolan Dewa 19 ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Baca Juga : Nikita Mirzani Ancam Bongkar Aib Aisyahrani, Danny Satriadi Buka Suara Soal Postingan 'Jambak Mak Lampir'

Majelis hakim banding memerintahkan suami Mulan Jameela untuk tetap ditahan selama menjalani hukuman atas kasus vlog idiot yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, ras, dan agama antar golongan.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku baru mendengar kabar tersebut dari media.

"Iya kita baru dapat kabar dari rekan media. Cuma ya mudah-mudahan informasinya valid," tutur Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (13/3/2019).

Hari ini (14/3/2019) rencananya Hendarsam dan tim barunya akan melakukan konfirmasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dilanjutkan konferensi pers.

Baca Juga : Menguak Kasus Pelecehan Seksual Artis K-Drama Jang Ja Yeon, Dipaksa Layani 31 Pria Hingga Depresi dan Bunuh DIri

"Belum (konfirmasi), kan baru dapat kabar kan tadi sore, mungkin besok (konfirmasi), jam dua itu kan mau jumpa pers juga kita," ucapnya. (Asri Sulistyowati)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Banding Ahmad Dhani Dikabulkan Pengadilan Tinggi, Masa Hukumannya Dikurangi!

Editor : Nieko Octavi Septiana

Baca Lainnya

Latest