Suar.ID - Selang dua hari setelah penangkapan HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video itu.
Masing-masing berinisial IY dan R. IY ditangkap di di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB.
Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
Keduanya langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Baca Juga : Jokowi Panggil 2 Mantan Petinggi TNI untuk Hadapi Kemungkinan Terburuk Politik Indonesia Pasca-22 Mei
Satu orang lain masih berstatus saksi
Hingga Rabu malam, satu perempuan lain yang berinisial R masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman itu.
Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.
"Dia mengakui ada di video itu. Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.
Seperti diketahui, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS (25) melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Baca Juga : Muncul Kabar Polisi Dagelan Karena Bedakan Perlakuan 2 Pengancam Jokowi, Aiptu Jakaria Ungkap Faktanya
Setelah tahu videonya viral, HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di Parung.
Adapun HS sendiri tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
HS mengaku melontarkan ancaman tersebut karena emosi. Setelah menjalani pemeriksaan, HS ditahan di Polda Metro Jaya.
Akibat kasus ini, HS juga dipecat dari pekerjaannya.
Dalam kasus ini, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup. (Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Video Ancaman Penggal Presiden Jokowi..."