Akibat kasus ini, HS juga dipecat dari pekerjaannya.
Dalam kasus ini, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup. (Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Video Ancaman Penggal Presiden Jokowi..."