Follow Us

3 Negara Ini Baru Saja Hukum Mati Pengedar Narkoba, Salah Satunya Tetangga Indonesia

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 27 April 2019 | 19:39
Ilustrasi
wartakota

Ilustrasi

SUAR.ID - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan musuh besar dunia.

Berbagai tindakan pencegahan hingga hukuman berat diterapkan oleh berbagai negara demi memberantas peredaran narkoba.

Tiap-tiap negara memiliki hukumnya masing-masing dalam menindak pengedar ataupun pengguna obat-obatan berbahaya tersebut.

Dari mulai hukuman penjara puluhan tahun, hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Baca Juga : Bangkai Tikus Ditemukan di Dalam Penjara, saat Dibuka Ternyata Isinya HP dan Narkoba

Berikut beberapa 3 negara yang belum lama ini menjatuhi hukuman mati bagi pengedar narkoba:

1. Cina

Robert Llyod Schellenberg asal Kanada dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Cina atas kasus penyelundupan narkoba.
cnn.com

Robert Llyod Schellenberg asal Kanada dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Cina atas kasus penyelundupan narkoba.

Awal tahun 2019, Cina menjatuhi hukuman mati terhadap pengedar narkoba berkebangsaan Kanada, Robert Llyod Schellenberg.

Cina diketahui memiliki hukum keras bagi para penjahat narkoba.

Hukuman tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Cina tapi juga warga asing yang tertangkap.

Dilansir dari cnn.com, selama dekade terakhir warga negara Uaganda, Korea Selatan, Jepang dan Kenya telah menerima hukuman mati di Cina atas kejahatan narkoba.

Bahkan pada 2016, senat Nigeria melaporkan ada sekitar 120 warganya yang terancam eksekusi mati di Cina karena kasus narkoba.

Baca Juga : Ribuan Kucing Liar di Australia akan Dimusnahkan dengan Hujan Sosis Lezat yang Beracun

Berita eksekusi terhadap warga Kanada tersebut cukup mengejutkan. Karena orang Barat terkahir yang dikenai hukuman mati oleh pengadilan Cina terkait kasus narkoba terjadi pada 2019 silam.

Schellenberg ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin seberat 222 kilogram di kota pelabuhan Cina.

Narkoba tersebut rencananya akan diselundupkan ke Australia.

2. Arab Saudi

Awal April 2019, pemerintah Arab Saudi mengumumkan eksekusi mati terhadap empat orang, termasuk satu wanita, karena kasus jual-beli narkoba.

Dikutip dari timesofisrael.com (01/4/2019), empat orang tersebut diantaranya, dua orang pria asal Pakistan, satu orang pria asal Yaman, dan sati wanita asal Nigeria.

Jika ditotal, sepanjang tahun 2019 ini, Arab Saudi telah mengeksekusi mati 53 orang.

Arab Saudi menjadi negara dengan hukuman mati terbesar di dunia, di mana pada 2018 ada 120 orang yang dihukum mati.

3. Singapura

Negara tetangga kita, Singapura belum lama ini juga memberikan hukuman mati terhadap penyelundup narkoba.

Awalnya, pria bernama Mohamed Shalleh Abdul Latiff itu mengaku bahwa bahwa ia ditugaskan membawa tiga bundel rokok, seperti dilansir dari straitstimes.com (13/4/2019).

Namun dalam persidangan tanggal 28 Januari 2019, ia gagal membuktikan barang yang ia selundupkan bukan narkoba.

Ketiga bundel tersebut terbukti mengandung 54,04 gram narkoba jenis diamorfin, atau yang lebih dikenal sebagai heroin.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Rabun (10/4), hakim menjatuhi tersangka dengan hukuman mati.

Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai usia dan kebangsaan tersangka.

Baca Juga : Utang Duit 16 Temannya Rp60 Juta untuk Beli Sepatu Mewah, Remaja Ini Bikin Orangtuanya Susah Saat Ditagih

Source : CNN, straitstime.com, timesofisrael.com

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest