Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Negara Ini Baru Saja Hukum Mati Pengedar Narkoba, Salah Satunya Tetangga Indonesia

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 27 April 2019 | 19:39
Ilustrasi
wartakota

Ilustrasi

Awalnya, pria bernama Mohamed Shalleh Abdul Latiff itu mengaku bahwa bahwa ia ditugaskan membawa tiga bundel rokok, seperti dilansir dari straitstimes.com (13/4/2019).

Namun dalam persidangan tanggal 28 Januari 2019, ia gagal membuktikan barang yang ia selundupkan bukan narkoba.

Ketiga bundel tersebut terbukti mengandung 54,04 gram narkoba jenis diamorfin, atau yang lebih dikenal sebagai heroin.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Rabun (10/4), hakim menjatuhi tersangka dengan hukuman mati.

Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai usia dan kebangsaan tersangka.

Baca Juga : Utang Duit 16 Temannya Rp60 Juta untuk Beli Sepatu Mewah, Remaja Ini Bikin Orangtuanya Susah Saat Ditagih

Source :CNN straitstime.com timesofisrael.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x