Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Negara Ini Baru Saja Hukum Mati Pengedar Narkoba, Salah Satunya Tetangga Indonesia

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 27 April 2019 | 19:39
Ilustrasi
wartakota

Ilustrasi

SUAR.ID -Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan musuh besar dunia.

Berbagai tindakan pencegahan hingga hukuman berat diterapkan oleh berbagai negara demi memberantas peredaran narkoba.

Tiap-tiap negara memiliki hukumnya masing-masing dalam menindak pengedar ataupun pengguna obat-obatan berbahaya tersebut.

Dari mulai hukuman penjara puluhan tahun, hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Baca Juga : Bangkai Tikus Ditemukan di Dalam Penjara, saat Dibuka Ternyata Isinya HP dan Narkoba

Berikut beberapa 3 negara yang belum lama ini menjatuhi hukuman mati bagi pengedar narkoba:

1. Cina

Robert Llyod Schellenberg asal Kanada dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Cina atas kasus penyelundupan narkoba.
cnn.com

Robert Llyod Schellenberg asal Kanada dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Cina atas kasus penyelundupan narkoba.

Awal tahun 2019, Cina menjatuhi hukuman mati terhadap pengedar narkoba berkebangsaan Kanada, Robert Llyod Schellenberg.

Cina diketahui memiliki hukum keras bagi para penjahat narkoba.

Hukuman tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Cina tapi juga warga asing yang tertangkap.

Dilansir dari cnn.com, selama dekade terakhir warga negara Uaganda, Korea Selatan, Jepang dan Kenya telah menerima hukuman mati di Cina atas kejahatan narkoba.

Source :CNN straitstime.com timesofisrael.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x