Bahkan pada 2016, senat Nigeria melaporkan ada sekitar 120 warganya yang terancam eksekusi mati di Cina karena kasus narkoba.
Baca Juga : Ribuan Kucing Liar di Australia akan Dimusnahkan dengan Hujan Sosis Lezat yang Beracun
Berita eksekusi terhadap warga Kanada tersebut cukup mengejutkan. Karena orang Barat terkahir yang dikenai hukuman mati oleh pengadilan Cina terkait kasus narkoba terjadi pada 2019 silam.
Schellenberg ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin seberat 222 kilogram di kota pelabuhan Cina.
Narkoba tersebut rencananya akan diselundupkan ke Australia.
2. Arab Saudi
Awal April 2019, pemerintah Arab Saudi mengumumkan eksekusi mati terhadap empat orang, termasuk satu wanita, karena kasus jual-beli narkoba.
Dikutip dari timesofisrael.com(01/4/2019), empat orang tersebut diantaranya, dua orang pria asal Pakistan, satu orang pria asal Yaman, dan sati wanita asal Nigeria.
Jika ditotal, sepanjang tahun 2019 ini, Arab Saudi telah mengeksekusi mati 53 orang.
Arab Saudi menjadi negara dengan hukuman mati terbesar di dunia, di mana pada 2018 ada 120 orang yang dihukum mati.
3. Singapura
Negara tetangga kita, Singapura belum lama ini juga memberikan hukuman mati terhadap penyelundup narkoba.