Melansir Kompas Regional Yogyakarta, perusakan surat suara itu dilakukan oleh seorang pemilih di TPS 9 Dusun Jaranmati.
Namun Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono tidak mau menyebutkan detail kejadian tersebut.
Meski begitu, jika terbukti pemilih tersebut sengaja merusak, maka ia akan dikenai pidana.
Itulah beberapa peristiwa yang terjadi selama hari H pencoblosan Pemilu 2019 kemarin.
Semoga situasi tetap aman dan kondusif dan setiap masalah yang terjadi dapat segera teratasi ya..
Baca Juga : Gara-gara Ikut Nyoblos pad Pemilu 2019, Ifan Seventen Kembali Teringat Almarhum Istrinya Dylan Sahara