SUAR.ID - Mungkin banyak yang punya pertanyaan serupa ini: Apakah bisa mencoblos di Pilpres 2019 di kota lain yang berbeda alamat dengan e-KTP?
Biasanya yang mempunyai problem seperti ini adalah para perantau atau orang yang berpindah alamat namun belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.
Ini sangat krusial mengngat formulir A5 adalah salah satu syarat bagi WNI untuk menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
Baca Juga : Viral! Tersebar Foto Taruhan Tanah 1 Hektare Pemenang Pilpres Pendukung Jokowi Vs Prabowo
Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
"Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).
Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.
Baca Juga : Sebelum Tewas Dipenggal Kepalanya, Guru Honorer Ini 4 Kali Berhubunga Intim Sesama Jenis dengan Pembunuhnya
Layanan pindah memilih semula ditutup 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 17 Maret 2019.