Aturan soal penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. (Fitria Chusna Farisa)
Baca Juga : Viral! Tersebar Foto Taruhan Tanah 1 Hektare Pemenang Pilpres Pendukung Jokowi Vs Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya".