Melalui putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan prosedur pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan atau 10 April 2019.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, menjadi tahanan, korban bencana alam, dan menjalankan tugas.
KTP elektronik digunakan sebagai alternatif syarat mencoblos jika pemilih tak mendapatkan C6 atau pemberitahuan untuk mencoblos di TPS.
Selain itu, e-KTP juga digunakan untuk pemilih yang tak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam kondisi ini, pemilih bisa mencoblos di TPS dengan membawa e-KTP dan akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata komisioner KPU, Viryan Azis, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilih satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.
Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU kabupaten/kota terdekat atau online melalui portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.