Follow Us

Gandeng 7 Pengacara, Keluarga Audrey Minta Visum Ulang Lebih Detail Karena Merasa Ada yang Janggal

Masrurroh Ummu Kulsum - Jumat, 12 April 2019 | 15:23
Keluarga Audrey ajukan visum ulang sengan gandeng 7 pengacara
Kolase foto Instagram & KOMPAS.com/HENDRA CIPTA

Keluarga Audrey ajukan visum ulang sengan gandeng 7 pengacara

7. Jantung dan paru dalam batas normal

8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka

9. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.

Saat ini, 3 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Audrey telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Pontianak.

Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kombos Pol Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Baca Juga : Potongan Kepala Guru Budi Hartanto Ditemukan Terbungkus Plastik, Tiga Hari Sebelumnya Temannya Mimpi Korban Minta Tolong Agar Kepalanya Dicari

Baca Juga : Eit Jangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Payudara Asli dan Payudara Hasil Operasi Menurut Ahli

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest