7. Jantung dan paru dalam batas normal
8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka
9. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.
Saat ini, 3 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Audrey telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Pontianak.
Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kombos Pol Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Baca Juga : Eit Jangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Payudara Asli dan Payudara Hasil Operasi Menurut Ahli