Suar.ID – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penganiayaan yang dialami Audrey (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat oleh sejumlah siswi SMA.
Pihak keluarga Audrey meminta visum ulang setelah hasil visum pertama kali telah disampaikan kepada publik oleh Kapolresta Pontianak, Kombos Pol Anwar Nasir.
Bahkan, kali ini pihak keluarga menggandeng 7 pengacara untuk mengawal proses hukum Audrey.
Sepetti dikutip dari Tribunstyle.com, pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dari hasil visum yang telah disampaikan kepada publik.
Baca Juga : Kisah Awal Mula Bagaimana Ganesha Sang Dewa Pengetahuan Hidup Kembali dengan Kepala Gajah
Salah satu pengacara yang ditunjuk untuk mengawal proses hukum kasus tersebut adalah Daniel Edward Tangkau.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
Daniel mengatakan, pihaknya akan mengajukan visum ulang tersebut secara lebih detail dan hasilnya akan menjadi alat bukti baru.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ucap Daniel.
Pihak pengacara dan keluarga meminta visum ulang lantaran Kombos Pol Anwar Nasir menyebut bahwa tidak ditemukannya luka memar atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh Audrey.