Baca Juga : Tidak Kembali dari Liburan, Tubuh Turis Ini Ditemukan Membusuk dan Telah Dimakan Ikan
Kejadian ini membuat para pelaku mendapat hukuman yang cukup berat. Ketiga pelaku,Patti Sounawe, Nusy Sounawe, dan Sekeranane Soumorry dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, Saniayu Sounawe, Tohonu Somory, dan Sumon Sounawe dipenjara seumur hidup.
Sejak kejadianini, lembaga hukum berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak tentang adanya hukuman tegas bagi tindakan pembunuhan.
Kini,tradisipenggal kepalatelah dihapus dan tidak terdengar lagi adanya korban yang menjadi persembahan.(Nesa Alicia)
Artikel ini telah tayang di nationalgeographic.co.id dengan judulKepala Manusia Sebagai Mas Kawin dan Tradisi Penggal Kepada Suku Naulu