Follow Us

Catat, Per 30 Maret 2019 Harga Tiket Pesawat Lion Air Group Diturunkan

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 30 Maret 2019 | 19:00
Lion Air
Kompas.com/Andi Donnal Putera

Lion Air

Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, PM Nomor 20 tahun 2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif.

Sementara Kepmen 72/2019 mengatur besaran tarif tiket pesawat.

"Pada hari ini telah merilis dua regulasi, pertama mengenai PM 20/2019 satunya KM 72/2019 isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan. Di situ PM 20 adalah mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di KM 72," kata dia di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/3/2019).

Isnin memaparkan, dalam menentukan tarif tiket pesawat, maskapai penerbangan wajib memerhatikan empat hal:

  1. Masukan dari pengguna jasa penerbangan,
  2. Memperhatikan persaingan sehat di industri penerbangan,
  3. Memperhatikan perlindungan konsumen,
  4. Kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan airlines dalam menentukan besaran tarifnya.
"Di sini kita koridornya (mengawasi), di dalam koridor itu airline menentukan (tarif tiket pesawat) dengan memperhatikan yang kita sampaikan. Untuk masa nanti gimana implementasinya. Airline lah yang perlu perhatikan," jelasnya.

Terkait tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb), Isnin mengungkapkan tidak banyak yang berubah.

Untuk tba, Isnin mengatakan, tidak mengalami perubahan. Sementara tbb ada yang berubah disesuaikan dengan rute penerbangan.

Isnin belum menjelaskan lebih rinci terkait besaran tarif baru bila memang ada penurunan harga tiket pesawat.

Menurut dia, jarak antara batas atas dan batas bawah sebesar 35 persen.

"Detailnya akan kami publikasikan lewat website di dokumen kementerian perhubungan," ucap Isnin.

"Rata-rata 35 persen dari batas atas ke batas bawah. Jarak tba dan tbw rata-rata itu. Berlaku mulai hari ini," pungkasnya.

Kemenhub Disomasi

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest