Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa KPPU hingga kini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kartel tiket pesawat yang terjadi di Indonesia.
Pihaknya hingga kini masih menghimpun bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pemberkasan pengadilan.
Guntur menegaskan bahwa pada dasarnya KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah harga tiket pesawat.
Namun KPPU akan masuk jika ada dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Justru KPPU tidak sepakat dengan adanya kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Praktik ini, lanjut Guntur, menghambat adanya persaingan usaha yang sehat. (Feryanto Hadi/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Per 30 Maret 2019 Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat