Baca Juga : 5 Negara Paling Tak Terkenal di Dunia, Anda Mungkin Juga Baru Mendengar Namanya
Berkaitan dengan keputusan yang ditetapkan Mahkamah Agung, tokoh yang peduli korban narkoba menyayangkan hal itu.
Brigjen Polisi Siswandi mempertanyakan mengapa surat edaran yang telah ada ditabrak oleh Mahkamah Agung sendiri.
"Ini nggak benar, surat edaran Mahkamah Agung itu sudah beredar. Ya namanya surat edaran Mahkamah Agung sudah ada ketentuannya bahwa di bawah 1 gram itu rehab.
Yang dipermasalahkan dan perlu dipertanyakan sama Mahmakah Agung, kenapa surat edaran Mahkamah Agung ditabrak sama Mahkamah Agung? Ini kan aneh."
Baca Juga : Lihat Video Luna Maya Ketemu Ariel Noah, Melaney Ricardo Bahagia
Brigjen Polisi Siswandi mengatakan putusan rehabilitasi sudah sesuai karena jika kembali ke penjara, dikhawatirkan Ridho Rhoma justru akan menjadi pemakai obat terlarang lagi.
"Putusan Pengadilan Negeri itu sudah benar, Ridho yang pasca rehab sudah bebas mungkin dalam penyembuhan, dengan vonissatu setengah tahun itu aneh.
Siapa yang nggak tau dipenjara itu barang (obat terlarang) banyak beredar, bukan tambah sembuh Ridho nanti, masuk penjara bisa kumat lagi." ujarnya menyesalkan keputusan Mahkamah Agung.