Suar.ID -Putra dari raja dangdut Rhoma Irama diputuskan Mahkamah Agung akan menjalani hukuman kurung 1,5 tahun.
Sebelumnya pada 25 Maret 2017, musisi Ridho Rhoma dijaring aparat kepolisian karena pemakaian obat terlarang jenis sabu.
Pada awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma dengan masa rehabilitasi 10 bulan namun pada Senin (25/3/2019), putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Padahal sebelumnya telah ada kabar bahwa Ridho Rhomasudah menghirup udara bebas sejak 25 Juanuari 2018 setelah menjalani rehabilitasi.
Namun sepertinya Ridho Rhoma harus kembali ke penjara karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya Ridho Rhoma, banyak publik yang terkejut dengan keputusan bahwa Ridho Rhoma harus mendekam di bui.
Meski begitu, menurut Abdullah, Humas Mahkamah Agung, keputusan ini wajar karena proses hukum sebenarnya masih berjalan.
"Jadi berdasarkan putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Ini masih ada upaya kasasi. Itu dikatakan bebas kan berdasarkan putusan sebelumnya.
Begitu ada upaya kasasi berarti proses itu masih belum selesai, menunggu putusan Mahkamah Agung." katanya seperti dikutip dari Selebrita Pagi dalam kanal youtube TRANS7 Official pada Selasa (26/3).
"Dikatakan aneh juga tidak, karenaproses kan belum selesai. Jadi selama ini menganggap itu sudah selesai, padahal proses hukum masih belum selesai, itu yang harus dipahami."