Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seorang Guru Olahraga Mencabuli 7 Siswi SD saat Sedang Ganti Baju

Adrie Saputra - Sabtu, 23 Maret 2019 | 14:05
Tersangka Mar alias Dion (27) yang merupakan salah satu oknum guru olahraga yang juga merupakan warga Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang diduga telah mencabuli beberapa siswi di SDN 2 Lembak.
Tribunnews

Tersangka Mar alias Dion (27) yang merupakan salah satu oknum guru olahraga yang juga merupakan warga Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang diduga telah mencabuli beberapa siswi di SDN 2 Lembak.

Suar.ID - Seorang guru SD berinisial Mar ditangkap polisi dalam kasus pencabulan siswi di kelas.

Tindakan pencabulan guru berinisial Mar itu terjadi saat seorang siswi kelas 5 akan berganti pakaian olahraga di kelas.

Kasus pencabulan oleh guru itu terjadi di Lembak Muaraenim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.comhimpun di lapangan, Kamis (20/3/2019) terungkapnya aksi pencabulan yang terjadi di sekolah dasar ini setelah adanya laporan dari salah satu orang tua siswi yakni ER (35) ayah kandung dari korban yang berinisial AA (11) warga Desa Lembak yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembak.

Baca Juga : Dosen Cabul di Bali Diduga Memperkosa Mahasiswinya, Modusnya Sebar Video Telanjang dan Rusak Nilai

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari kamis, (14/3/2019) yang lalu.

Sekitar pukul 10.00 wib, saat itu korban AA hendak mengganti pakaian olahraga di dalam kelas 5b Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.

Kemudian tiba-tiba pelaku Mar masuk ke dalam kelas dan kemudian pelaku menarik rambut dan mencium bibir korban.

Tak hanya itu saja tersangka juga meremas payudara korban dan meraba-raba kemaluan korban.

Baca Juga : Berniat Lamar Wanita Pujaan Hati, Pria di Bali Ternyata Hanya Dijebak Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencabulan

Kemudian setelah pulang sekolah, korbanpun menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuannya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu oleh oknum guru olahraga tersebut, kemudian ayah korbanpun mendatangi polsek Lembak melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari pun memerintahkan kanit reskrim Aipda Surmiyadi dan anggota Polsek Lembak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka diamankan saat sedang berada di Kediamanya yaitu di desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dan kemudian dibawa ke Polsek Lembak untuk diproses lebih lanjut.

Dari introgasi petugas terhadap pelaku, pelakupun mengakui perbuatannya.

Tidak hanya itu saja ternyata pelaku tidak hanya melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban AA saja.

Namun juga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya yang lain.

Baca Juga : Ibu Guru Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur, Bilang Kalau Perbuatan Itu Tidak Dosa

Diantaranya APR (11) warga Desa Lembak Kecamatan Lembak mengalami pelecehan dipegang alat kemaluan dan dada.

Lalu NDA (11) warga Desa Lembak mengalami pelecehan dipeluk pelaku dengan kedua tangan.

NA (11) warga Desa Lembak mengalami pelecehan dipeluk dengan kedua tangan.

RNT (11) warga Perumnas Lembak, mengalami pelecehan dipegang dada kanan (payudara) menggunakan tangan kanan.

Ada juga L (11) Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim, mengalami pelecehan diremas dada dan dipegang kemaluannya.

Serta V (11) warga Desa Lembak, Mengalami pelecehan diremas bokong dan dipegang kemaluan.

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari SH MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian," jelasnya.

Baca Juga : Begini Kronologi Lengkap Siswi Kelas 6 SD Melahirkan Bayi Seberat 2,6 Kg Setelah Dicabuli Pamannya Sendiri

Terkait keenam korban lainnya yang diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka lanjutnya hingga saat ini pihak korban belum membuat laporan ke Polsek Lembak.

"Namun yang pastinya ini akan tetap kita tindak lanjuti,dan terkait kasus ini tersangka kita ancam dengan pasal Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Masuk Ruang Kelas Saat Tujuh Siswi Ganti Busana, Sungguh Bejat, Ini yang Terjadi

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x