Serta V (11) warga Desa Lembak, Mengalami pelecehan diremas bokong dan dipegang kemaluan.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari SH MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian," jelasnya.
Baca Juga : Begini Kronologi Lengkap Siswi Kelas 6 SD Melahirkan Bayi Seberat 2,6 Kg Setelah Dicabuli Pamannya Sendiri
Terkait keenam korban lainnya yang diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka lanjutnya hingga saat ini pihak korban belum membuat laporan ke Polsek Lembak.
"Namun yang pastinya ini akan tetap kita tindak lanjuti,dan terkait kasus ini tersangka kita ancam dengan pasal Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Masuk Ruang Kelas Saat Tujuh Siswi Ganti Busana, Sungguh Bejat, Ini yang Terjadi