Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.
Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen.
Baca Juga : Oh Ini Toh Gambaran Sirkuit Mandalika di NTB yang Disebut akan Jadi Tuan Rumah MotoGP Indonesia
- SHM
SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.
Pemilik SHM dapat mewariskan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.
(Noverius Laoli)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mengulas perbedaan antara HGU, HGB dan SHM".