Follow Us

Prabowo Mengklaim Status Penguasaan Tanahnya Bersifat HGU: Ini Bedanya HGU, HGB, dan SHM

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 22 Februari 2019 | 09:41
Apa beda HGU, HGB, dan SHM?
Tribun Jual Beli

Apa beda HGU, HGB, dan SHM?

Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.

Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen.

Baca Juga : Oh Ini Toh Gambaran Sirkuit Mandalika di NTB yang Disebut akan Jadi Tuan Rumah MotoGP Indonesia

  1. SHM
Sementara SHM merupakan jenjang sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.

SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.

Pemilik SHM dapat mewariskan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.

(Noverius Laoli)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mengulas perbedaan antara HGU, HGB dan SHM".

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest