Follow Us

Prabowo Mengklaim Status Penguasaan Tanahnya Bersifat HGU: Ini Bedanya HGU, HGB, dan SHM

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 22 Februari 2019 | 09:41
Apa beda HGU, HGB, dan SHM?
Tribun Jual Beli

Apa beda HGU, HGB, dan SHM?

Suar.ID - Masih ingat dengan debat Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dengan Capres Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan masih memanas.

Ada yang menyebut kepemilikan lahan yang dituduhkan Jokowi ke Prabowo tidak benar.

Karena tanah tersebut bukan milik pribadi.

Penguasaan lahan Prabowo memang menarik perhatian.

Baca Juga : Pedangdut Aty Kodong Laporkan Anggota Brimob yang Janji Menikahi tapi Justru Menipunya: ‘Kerugian Saya Sudah Ratusan Juta Mungkin’

Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh.

Terkait kepemilikan lahan tersebut, Prabowo menggelak dengan menyebut tetap mengelolanya daripada diberikan kepada asing.

Apalagi ia mengklaim dirinya patriot.

Terlepas dari kontroversi tersebut, sebenarnya seperti apa sih bedanya status kepemilikan lahan di Indonesia.

Di sini ada tiga status yang diulas.

Pertama, Hak Guna Usaha (HGU); kedua, Hak Guna Bagunan (HGB); ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam debat capres pada Minggu (17/2), Prabowo mengklarifikasi kalau status penguasaannya terhadap lahan tersebut sifatnya HGU.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest