Follow Us

Prabowo Mengklaim Status Penguasaan Tanahnya Bersifat HGU: Ini Bedanya HGU, HGB, dan SHM

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 22 Februari 2019 | 09:41
Apa beda HGU, HGB, dan SHM?
Tribun Jual Beli

Apa beda HGU, HGB, dan SHM?

  1. HGU
Mengutip berbagai sumber, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.

Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.

Baca Juga : Amyza Tomme alias Amy binti Tommi, Dokter Kecantikan Palsu yang Janjikan Kecantikan Wajah dengan Biaya Jutaan

Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.

Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.

  1. HGB
Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.

Namun karena atas permintaan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest