Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ramai Isu Ahok Gantikan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres: Ahok Tak Mungkin Bisa Jadi Cawapres

Masrurroh Ummu Kulsum - Minggu, 17 Februari 2019 | 15:01
Ini alasan mengapa Ahok alias BTP tidak mungkin dapat menjadi calon wakil presiden menggantukan Ma'ruf Amin.

Ini alasan mengapa Ahok alias BTP tidak mungkin dapat menjadi calon wakil presiden menggantukan Ma'ruf Amin.

Hal ini lantaran catatan hukum Ahok yang pernah menjadi terpidana kasus penistaan agama.

"Jadi Maruf amin akan diganti, hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesuad dipilih. Nah dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud MD.

Lanjutnya, ada dua syarat untuk menggantikan wakil presiden menurut undang-undang.

Yang pertama, punya catatan kepolisian yang baik.

Kemudian, calon wakil presiden tidak pernah dihukum karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih.

"Di sini tidak mungkin Pak Ahok menggantikan. Yang kedua, ini pemilihan 59 hari lagi, di undang-undang seumpama cawapres berhalangan tetap itu tidak bisa lagi diganti. Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu," terang Mahfud MD.

Mahfud MD beranggapan isu tersebut dibuat untuk mengurangi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Baca Juga : Pempek, Olahan Ikan Asal Palembang yang Awalnya Bernama Kelesan Karena Tahan Disimpan Lama

Baca Juga : Sering Diabaikan, Memar Tanpa Benturan Ternyata Salah Satu Tanda Awal Kanker Darah Seperti yang Diderita Ani Yudhoyono

Source : kompas tribun

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x