Atas pertimbangan tersebut, apakah Ahok akan bisa menjadi cawapres?
Irman Putra Sidin Agustus 2018 lalu kepada Kompas.com, mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Baca Juga : Ifan Seventeen Unggah Foto Anak Kandungnya dengan Istri Pertama, Sebut 'Anak Sholehah, Anak Kesayangan'
Baca Juga : Prabowo - Sandiaga Gelar Simulasi Debat Kedua Pilpres 2019, Sandiaga Berperan jadi Jokowi
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun sejalan dengan kemungkinan Ahok yang tidak akan bisa menjadi cawapres.
Dalam tayangan Kompas Petang yang tayang Sabtu (16/2/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres.