Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ramai Isu Ahok Gantikan Ma'ruf Amin Jadi Cawapres: Ahok Tak Mungkin Bisa Jadi Cawapres

Masrurroh Ummu Kulsum - Minggu, 17 Februari 2019 | 15:01
Ini alasan mengapa Ahok alias BTP tidak mungkin dapat menjadi calon wakil presiden menggantukan Ma'ruf Amin.

Ini alasan mengapa Ahok alias BTP tidak mungkin dapat menjadi calon wakil presiden menggantukan Ma'ruf Amin.

Suar.ID – Ramai isu di media sosial yang menyebut Ahok alias basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan menggantikan posisi Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.

Isu itu kemudian diangkat oleh beberapa media mainstream salah satunya harian Indopos.

Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyesalkan isu tersebut muncul dan mennganggapnya sebagai fitnah.

"Tidak mungkinlah (Ma'ruf digantikan Ahok). Kita ini baru menuju kepada yang namanya pileg dan pilpres," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Link Live Streaming Siaran Langsung Debat Capres 2019 Kedua di RCTI, MNC TV, dan iNEWS, Jangan Sampai Terlewat

"Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu. Sangat tidak mendidik, sangat tidak mendidik," Jokowi melanjutkan.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebelumnya juga melaporkan harian Indopos yang membuat pemberitaan soal Ahok akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.

Media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).

Sementara Ahok sendiri, kemungkinan untuk menjadi cawapres sangatlah tidak mungkin.

Dikutip dari Kompas.com hal ini karena syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Source : kompas tribun

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x