Selama hampir lima tahun terakhir, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas lain.
"Menurut pemantauan petugas yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas yang berbeda," bebernya.
Susilo menambahkan, Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.
Saat ini, harta Alay yang disita negara masih senilai Rp 1 miliar berupa aset dan rekening.
"Sembari Alay menjalani masa hukuman, kami akan menelusuri aset-aset Alay untuk menutupi kerugian negara," ujarnya.
Usai menangkap Alay, Kajati Lampung optimistis bisa membekuk buronan lainnya, terutama Satono.
"DPO satu lagi yakni mantan Bupati Lampung Timur. Mudah-mudahan segera kami temukan," ucapnya.
Untuk melacak keberadaan Satono, Korps Adhyaksa akan kembali bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Seorang Jambret Berteriak Ketakutan ketika Diinterogasi Polisi Menggunakan Ular
Mengaku Tak Tahu
Sementara itu, Alay merasa keberatan disebut buronan.
Ia berdalih tidak tahu dirinya terjerat kasus korupsi.