Kendati demikian, Sudjonggo memastikan di Lapas Rajabasa tersedia tenaga medis yang akan memantau kesehatan para warga binaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Susilo Yustinus mengatakan, Alay harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Berdasarkan putusan MA No 510 K/PID.SUS/2014, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.
Apabila tidak bayar dalam tempo 1 bulan, maka asetnya akan disita.
Dan jika hartanya tidak cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Susilo menyebut bahwa Alay sudah dicari selama hampir lima tahun terakhir.
Pencarian berdasarkan surat putusan MA pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung 30 Juni 2014.
"Tapi, dia (Alay) tak bisa dieksekusi (karena kabur) maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada 21 Agustus 2014," ungkapnya.
Pernah Dipenjara
Alay sebenarnya pernah mendekam di penjara karena kejahatan perbankan.
Ia membobol BPR Tripanca, yang merupakan bank miliknya sendiri, ketika sedang dilanda krisis dan diawasi oleh Bank Indonesia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).