Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lamtim.
Ia kabur untuk menghindari vonis 18 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2014 lalu.
Setelah hampir lima tahun terakhir berstatus sebagai buronan, Alay akhirnya ditangkap saat makan bersama keluarganya di Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, pada Rabu (6/2/2019) lalu.
Baca Juga : Histeris, Renny Agustianti Si 'Emak-emak' Beruntung yang Bisa Peluk dan Selfie Bareng Marc Marquez
Baca Juga : Denny Cagur: ‘Sampai Sekarang Gue Enggak Tahu Kenapa Narji Cabut dari Cagur’
Sudjonggo mengatakan, Alay akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bersama tiga warga binaan lapas yang baru masuk.
Masa mapenaling minimal satu minggu.
"Kalau ada perkembangan lain nambah (waktu mapenaling), tapi kalau misalnya ke arah baik, kami keluarkan dari mapenaling," kata Sudjonggo.
Meski Alay baru masuk di Lapas Rajabasa, Sudjonggo menyebut, pihaknya akan mengajukan permohonan rekomendasi agar Alay dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Saya coba pindahkan ke Lapas Sukamiskin, nanti rekomendasi saya layangkan mengingat masa hukumannya cukup tinggi," tandasnya.
Sebelum dibawa ke sel, Alay menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang registrasi Lapas Rajabasa.
Hasil pemeriksaan, kolestrol Alay cukup tinggi.