Suar.ID – Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah sembilan tahun lamanya menjadi tahanan di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia ditahan lantaran disebut terlibat dalam berbagai kasus terorisme di Indonesia.
Kabar ia akan bebas pun sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Hal ini seperti dilaporkan Tribun Bogor pada Jumat (18/1/2019), Yusril Ihza Mahendra disebut sukses meyakinkan Presiden Jokowi untuk memberi pengasuh Pondo Pesantren Al-Mu’min, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu kebesan.
Baca Juga : Benarkah 'Kubah Siluman' Iron Dome yang Lindungi Israel Tak Bisa Ditembus?
Selain sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), kita tahu, Yusril merupakan Penasehat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin.
Abu Bakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Abu Bakar Baasyir kini telah berusia 81 tahun, dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.
Untuk itulah, karena alasan kemanusiaan dan mengingat usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh, Jokowi memutuskan untuk membebaskannya.
Tetapi kabar terbaru justru bertolak belakang, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dibatalkan.
Mengutip Kompas.com (22/1/2019), Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Hal tersebut bukan tanpa sebab karena Na'asyir dilaporkan tidak memenuhi syarat formil seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Moeldoko saat dijumpai wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (22/1/2019), menyampaikan hal itu.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko.
Baca Juga : Benarkah 'Kubah Siluman' Iron Dome yang Lindungi Israel Tak Bisa Ditembus?
Baca Juga : Baru 5 Hari Menikah, Junaidi Tega Gorok Leher Istrinya hingga Tewas
Syarat formil tersebut antara lain:
1. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
2. Telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
3. Telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
4. Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Pernyataan resmi pemerintah
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan seperti dikutip dari Kompas.com, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Pemerintah masih mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari aspek-aspek lainnya.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, dalam pernyataan resmi pemerintah.
Sejak tahun 2017 lalu, pihak keluarga telah mengajukan pembebasan untuk Ba'asyir.
Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas karena alasan kemanusiaan.
Tetapi meski kini pembebasannya masih dipertimbangkan, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
Baca Juga : Tak Hanya Bangun Masjid dengan Menjual Perhiasan, Ini Daftar Kebaikan Mendiang Istri Ustaz Maulana
Baca Juga : Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Mendadak Muncul Dampingi Ma'ruf Amin