Follow Us

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Tak Jadi Dibebaskan, Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 23 Januari 2019 | 08:34
Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan
Agus Susanto via Kompas.com

Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan seperti dikutip dari Kompas.com, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Pemerintah masih mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari aspek-aspek lainnya.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, dalam pernyataan resmi pemerintah.

Sejak tahun 2017 lalu, pihak keluarga telah mengajukan pembebasan untuk Ba'asyir.

Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas karena alasan kemanusiaan.

Tetapi meski kini pembebasannya masih dipertimbangkan, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.

Baca Juga : Tak Hanya Bangun Masjid dengan Menjual Perhiasan, Ini Daftar Kebaikan Mendiang Istri Ustaz Maulana

Baca Juga : Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Mendadak Muncul Dampingi Ma'ruf Amin

Source : kompas, tribun bogor

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest