Moeldoko saat dijumpai wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (22/1/2019), menyampaikan hal itu.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko.

Ustaz Abu Bakar Baasyir ketika dikunjungi Penasihat Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca Juga : Benarkah 'Kubah Siluman' Iron Dome yang Lindungi Israel Tak Bisa Ditembus?
Baca Juga : Baru 5 Hari Menikah, Junaidi Tega Gorok Leher Istrinya hingga Tewas
Syarat formil tersebut antara lain:
1. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
2. Telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
3. Telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
4. Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Pernyataan resmi pemerintah

Yusril Ihza Mahendra saat mengungjungi Ustaz Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor,