Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Tak Jadi Dibebaskan, Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 23 Januari 2019 | 08:34
Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan
Agus Susanto via Kompas.com

Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan

Moeldoko saat dijumpai wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa (22/1/2019), menyampaikan hal itu.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko.

Ustaz Abu Bakar Baasyir ketika dikunjungi Penasihat Hukum Jokowi-Maruf Amin.
Tribun Bogor

Ustaz Abu Bakar Baasyir ketika dikunjungi Penasihat Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Juga : Benarkah 'Kubah Siluman' Iron Dome yang Lindungi Israel Tak Bisa Ditembus?

Baca Juga : Baru 5 Hari Menikah, Junaidi Tega Gorok Leher Istrinya hingga Tewas

Syarat formil tersebut antara lain:

1. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

2. Telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

3. Telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

4. Menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Pernyataan resmi pemerintah

Yusril Ihza Mahendra saat mengungjungi Ustaz Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor,
Tribun Bogor

Yusril Ihza Mahendra saat mengungjungi Ustaz Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor,

Source : kompas tribun bogor

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x