Follow Us

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Tak Jadi Dibebaskan, Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 23 Januari 2019 | 08:34
Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan
Agus Susanto via Kompas.com

Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan

Suar.ID – Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah sembilan tahun lamanya menjadi tahanan di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia ditahan lantaran disebut terlibat dalam berbagai kasus terorisme di Indonesia.

Kabar ia akan bebas pun sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

Hal ini seperti dilaporkan Tribun Bogor pada Jumat (18/1/2019), Yusril Ihza Mahendra disebut sukses meyakinkan Presiden Jokowi untuk memberi pengasuh Pondo Pesantren Al-Mu’min, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu kebesan.

Baca Juga : Benarkah 'Kubah Siluman' Iron Dome yang Lindungi Israel Tak Bisa Ditembus?

Selain sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), kita tahu, Yusril merupakan Penasehat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin.

Abu Bakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Abu Bakar Baasyir kini telah berusia 81 tahun, dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Untuk itulah, karena alasan kemanusiaan dan mengingat usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh, Jokowi memutuskan untuk membebaskannya.

Tetapi kabar terbaru justru bertolak belakang, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dibatalkan.

Mengutip Kompas.com (22/1/2019), Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Hal tersebut bukan tanpa sebab karena Na'asyir dilaporkan tidak memenuhi syarat formil seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Source : kompas, tribun bogor

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest