Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Keluarga Pelaku Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Merasa Kecewa, Sang Pengacara Sebut MN Anak yang Baik dan Tergolong Pintar Hingga Kliennya ini Pesimis Bayar Denda...

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:01
Instagram @michaelyukinobudefretes dan @gisel_la

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes

Suar.ID - Nama Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu ini kembali menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, sidang perkara video asusila milik Gisel dan Nobu belum lama ini telah digelar.

Sidang perkara ini digelar pada Selasa (13/7) lalu.

Para pelaku penyebaran video asusila ini yang masing-masing berinisial PP dan MN ini kini telah divonis 9 bulan penjara.

Baca Juga: Seolah Terlanjur Bucin Kepada Gisel, Wijin Tetap Ungkap Kebaikan Kekasihnya Meski Sudah Ketahuan Ditinggal Berhubungan Intim dengan Lelaki Lain Sampai 5 Kali: Kamu, Si Cantik yang Baik hati

Tak cuma dipenjara, keduanya pun mendapatkan denda sebesar Rp 50 juta.

Pengacara MN yang bernama Andreas Nahot Silitonga ini pun buka suara menanggapi putusan ini.

Usai mendengar putusan yang dijatuhkan pada MN, Andreas pun membeberkan kondisi keluarga kliennya ini.

Baca Juga: Tak Hanya Di Medan, Di Tempat-tempat Inilah Gisel Diduga Merekam Adegan Berhubungan Badan Dengan Nobu Dan Merekam Video Asusilanya, Pengacara Tersangka Bongkar Semuanya

Andreas pun mengatakan tak bisa dipungkiri kalau keluarga kliea ini merasa sangat terpukul dan juga kecewa.

Hal ini pun diungkapkan sang pengacara dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu (15/7).

YouTube KH Infotainment
YouTube KH Infotainment

Pelaku penyebar video syur Gisel divonis 9 bulan penjara. Pengacara sebut keluarga pelaku merasa terpukul.

“Orang tua MN pasti kecewa karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul,” ungkap Andreas.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Gisel - Nobu Disebut Lebih Dari 5 Kali Berhubungan Badan | Kena Kerja, Nadia Christina Juga Ngaku Hamil Duluan Dengan Alfath Fahtier

Andreas pun menilai kalau kliennya ini merupakan anak yang cukup baik.

Ini bisa dibuktikan dengan MN yang menjadi salah satu mahasiswa yang tergolong pintar.

Pasalnya, ia mampu menyelesaikan studinya dengan IPK 3,8.

"Karena MN ini sebenarnya anak yang baik, dia saja untuk menyelesaikan studinya dengan ipknya 3,8 di fakultas ekonomi akuntansi, salah satu universitas di Jakarta." beber Andreas.

Baca Juga: Nggak Cukup Minta Rumah Sakit Khusus, Politikus PAN Ini Juga Minta ICU Khusus Anggota DPR Kepada Menteri Kesehatan, Kepengin Banget Diistimewakan

Meski tak menjadi jaminan kalau MN ini tak bersalah, Andreas menilai kalau MN ini merupakan sosok anak baik.

Tak cuma baik, ia bahkan termasuk anak yang cerdas di mata keluarga dan juga lingkungan.

"Artinya ini anak yang serius (pendidikannya)." imbuhnya.

Meski begitu, Andreas ini menilai kalau putusan hakin pada kliennya ini cukup baik.

Baca Juga: Waduh! Selama Ini Dianggap Biasa Padahal Berbahaya, Mulai Sekarang Jangan Simpan Daging dengan Kresek Hitam di Kulkas Kalau Masih Mau Sehat dan Selamat

“Sebetulnya (vonis) itu sudah sangat baik.

"Sudah banyak yang berkurang dari dakwaan jaksa,” jelasnya.

Kolase Instagram.com dan TRIBUNNEWS/HERUDIN

Vonis hukuman untuk penyebar video syur Gisel dan Nobu akhirnya terungkap

Selain itu, pihaknya pun mengaku pesimis apakah bisa membayar denda sebesar Rp 50 juta atau tidak.

Baca Juga: Padahal Istrinya Simpan Daging Kambing di Kulkas, Sang Suami Takjub Karena Tak Terendus Bau Prengus Sama Sekali, Ternyata Sang Istri Hanya Gunakan Ini Saja

“Karena klien kami itu datang dari keluarga yang sangat sederhana,” pungkas Andreas Nahot.

Baca Juga: Satu Indonesia Perlu Tahu! Biar Tensi dan Kadar Kolesterolmu Aman di Masa Idul Adha, Ini Dia Alternatif Olahan Makanan dari Daging Biar Kamu Tetap Sehat dan Makan Tetap Nikmat

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : YouTube

Baca Lainnya