Suar.ID -Nasib PP benar-benar berbanding terbalik dengan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu padahal ketiganya sama-sama tersangka.
Jika Gisel dan Nobu tersangka kasus video asusila, PP adalah tersangka penyebar video tersebut.
Jika PP harus merasakan dinginnya penjara setelah divonis 9 tahun, Gisel dan Nobu cuma diwajibkan melapor.
Dua nama terakhir bahkan masih bisa melenggang kangkung dari acara televisi satu ke acara televisi yang lain.
Karena itulah pengacara PP, Roberto Sitohang, tak terima.
Dia pun membongkar semua yang dia sebut sebagai fakta persidangan.
Seperti dilaporkan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis penyebar video asusila yang diperankan oleh Gisel dan Nobu.
Majelis hakim memvonis terdakwa PP dengan hukuman 9 bulan penjara karena mengunggah video syur Gisel dan Nobu.
Vonis itu sendiri dibacakan dalam sidang yang berlangsung online, padaSelasa (13/7) kemarin.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP.
Selain PP, terdakwa lain, MN, juga menerima vonis serupa.
Roberto sendiri belum bisa memutuskan akan banding atau tidak.
Tapi yang jelas, dia merasa keberatanatas vonis tersebut.
Mengingat dalam fakta persidangan PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila tersebut.
Sekadar informasi, PP jugamasih punya hak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebut Gisel berhubungan badan lebih dari lima kali dengan Nobu
Selain itu, Roberto juga mengungkap fakta lain soal video asusila Gisel dan Nobu.
Dia bilang, keduanya lebih dari lima kali merekam video asusila perbuatan mereka.
Tak hanya di Medan, Sumatera Utara, tapi di beberapa tempat di Indonesia.
Dari Palembang hingga Surabaya.
"Mereka bikin video bukan pertama kali," kata Roberto.
"Artinya, mereka sudah setuju membuatkan video."
Video-video itu, tambah Roberto, dibuat di beberapa tempat di Indonesia.
"Mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya, atau di mana gitu saya lupa."
Menurut Roberto, itu adalah pengakuan Gisel sendiri yang selanjutnya diamini oleh Nobu.
Lebih lanjut, Roberto menegaskan bahwa kliennya tak pernah merekam vodeo asusila Gisel dan Nobu.
Justru Gisel, menurutnya, yang menyebarkan rekaman video itu ke Nobu lewat iPhone.
"Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," tutur Roberto.