Suar.ID -Aksi blusukan yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma di Jakarta beberapa waktu lalu sempat mengundang perhatian publik dan disandingkan melawan Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta 2022
Kepastian soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah akhirnya terjawab.
Berdasarkan draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada 2022 dan 2023.
Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain.
Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.
Baca Juga: Tinjau Kolong Jembatan yang Disidak Risma, Anies Baswedan Bilang Begini
Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada 2022.
KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta.
Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan 2022.
Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.
Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.
Saat ini, sedang berlangsung revisi UU Pemilu untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.
Dalam pembahasan tersebut, akan dibahas format dan waktu pelaksanaan pilkada serentak yang ideal.
Draf revisi ini memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.
Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya.
Yang mana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.
Dalam draf revisi tersebut, Pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, demikian melansirdari Surya.
Sedangkan daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023.
Daerah yang baru melaksanakan Pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.
Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027.
Lalu, diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.
Draf tersebut juga menjelaskan, bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah.
Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut.
Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
Mungkinkah Risma maju di Pilgub DKI?
Aksi blusukan yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma di Jakarta beberapa waktu lalu sempat mengundang perhatian publik.
Risma ramai dibicarakan sejumlah tokoh dan warganet.
Aksi blusukan Risma pun trending, bersanding dengan nama Anies Baswedan.
Bahkan, tidak sedikit warganet yang berspekulasi bahwa Risma disiapkan untuk menghadapi Anies Baswedan pada pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, 2022 mendatang.
Pasalnya, sejauh ini memang belum muncul sosok yang digadang akan maju dalam pilgub DKI.
Di sisi lain, sejumlah orang telah melakukan Deklarasi Relawan Pasukan Tri Rismaharini (Pasutri) for DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Deklarasi relawan Pasutri for DKI Jakarta itu akan digelar di enam wilayah kota dan kabupaten DKI jakarta, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.