Viral di Bali, Dosa Kepsek Ini Terungkap setelah Ketahuan Mencabuli Anak Didiknya yang Masih SD! Ini yang terjadi 4 Tahun Kemudian

Senin, 24 Februari 2020 | 13:00
Lifestyle One

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

Suar.ID -Dunia pendidikan di Kabupaten Badung, Bali kembali tercoreng oleh ulah bejat pendidiknya.

Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuta Utara tega mencabuli anak didiknya.

Kini oknum kepala sekolah berinisial IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 43 tahun ini diamankan Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) atas laporan siswa yang menjadi korbannya.

Baca Juga: Sering Digunakan Para Predator Anak, Begini Tipu Muslihat Pria Paruh Baya yang Bawa Kabur Siswi SD Selama 4 Tahun dan Mencabulinya sampai Hamil, Orangtua Perlu Waspada!

Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

Namun kejadian ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.

Baca Juga: Sungguh Diluar Nalar Manusia Normal, Pria Ini Tega Cabuli Balita 16 Bulan Hanya Karena Alasan Sepele Ini!

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan," ujar Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Minggu (23/2/2020), melansir dari Tribun Bali.

Pencabulan sudah terjadi sejak 2016 lalu sekitar bulan Juli.

Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.

Namun meski sudah tamat SD, aksi pencabulan terus berlanjut hingga Januari 2020 lalu.

Tribun Bali
Tribun Bali

Ilustrasi pencabulan ana di bawah umur.

Baca Juga: Entah Apa yang Ada di Otaknya, Pria Bangkotan ini Cabuli 2 Putri Kandungnya Berkali-kali Hingga Keduanya Trauma Parah, Kini Terima Ganjaran yang Setimpal!

Saat ini korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kalau ditanya berapa kali, pelaku tidak ingat berapa kali berhubungan terhadap korban," jelas Laorens.

Dari hasil pemeriksaan, IWS melakukan aksinya pertama kali di ruang kepala sekolah.

Ia memanggil korban ke ruang kepala sekolah.

Baca Juga: Rayu Korban dengan Iming-iming Jadi Artis, Para Pelaku di Agensi Ini Berhasil Melancarkan Serangannya dengan Mencabuli 20 Wanita

Saat berduaan, pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan.

"Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya," ungkapnya.

Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.

Bahkan diakui pelaku, hal tak senonoh tersebut dilakukan di beberapa tempat, di antaranya seperti: di ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, di dalam kamar di rumah pelaku di Dalung, dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

Tribun Wow
Tribun Wow

Ilustrasi korban pencabulan dibawah umur.

Baca Juga: Dulu Dicabuli Ayah Kandungnya Selama 3 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan, Gadis 19 Tahun Ini Hamil Lagi Setelah Lahirkan Anak Pertama

"Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak. Termasuk disewakan tempat," kata Laorens.

Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban berawal dari ayah korban yang didatangi oleh seorang guru pembina pramuka di sekolah korban sekarang.

Gurutersebut memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, yang sudah beristri.

"Korban menerangkan bahwa saat masih kelas 6 SD (sekitar bulan Juli 2016), ia dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya. Ayah korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya," jelasnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Buton Utara Menjadi Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Terungkap Modusnya yang Mengerikan! Rupanya Ketika Memenangkan Pilkada juga Dipenuhi Kontroversi

Dari informasi tersebut, orangtua korban melaporkan IWS ke Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku."

"Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung," ungkapnya.

Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.

Baca Juga: Aksinya Terbongkar Usai Korban Sadarkan Diri dan Berteriak, Terungkap Motif hingga Modus Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien Pengobatan Alternatifnya

Ia pun berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.

"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Hukuman yang dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan {(Pasal 81 ayat (3)}.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.

Baca Juga: Malangnya Nasib Bocah 9 Tahun Ini, Ibunya Acuh Tak Acuh Sang Ayah Tiri Leluasa Cabuli Selama 2 Tahun, Alasan Pemerkosa Sungguh Tak Masuk Akal

Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

"Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses," ujarnya, kemarin.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.

Ia berpendapat bahwa seharusnya sebagai kepala sekolah dapat menjadi pengayom dan contoh.

Baca Juga: Tergoda Daster yang Tersingkap, Seorang Pemuda Nekat Cabuli Istri Kawannya Sendiri Saat Tengah Malam

"Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid," ujarnya.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

"Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan. Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah," ujarnya.

(Tribun Bali)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Bali