Suar.ID - Seorang gadis yang malang asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban penculikan seorang pria paruh baya.
Parahnya, siswi tersebut diculik selama 4 tahun untuk tinggal bersama dan melayani nafsu bejat si pelaku.
Setelah empat tahun tak ditemukan dan membuat orangtuanya mencari-cari, akhirnya anak perempuan tersebut bisa kembali pulang.
Kemudian polisi pun berhasil menangkap pelaku yang berinisial SF (57) di rumahnya, pada Kamis (23/1/2020), setelah ia dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2016 silam.
Baca Juga: Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Gadis 14 Tahun Ini Berhasil Diselamatkan Berkat Media Sosial
SF sendiri merupakan seorang buruh tani.
Selama dalam pelarian, SF sempat mencabuli gadis di bawah umur tersebut sebanyak belasan kali.
Saat ini korban dalam kondisi hamil sembilan bulan, dan diduga akibat perbuatan tersangka.
Terungkap jika SF melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming kepada korban.
Diketahui korban merupakan anak yang memiliki kemampuan memijat, sehingga kerap dimintai bantuan oleh warga.
Pelaku adalah salah satu pelanggan yang menggunakan jasa korban.
Namun, kesempatan itu jugalah yang digunakan pelaku untuk membawa kabur anak di bawah umur tersebut.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramadhany.
"SF ini bisa dibilang langganan korban, dia sudah empat kali menggunakan jasa korban.
"Namun, yang kelima kalinya ini malah membawanya kabur," katanya kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
Pelaku yang sudah terkesan dengan kemampuan korban memijat, pun melancarkan aksinya dengan iming-iming akan menikahi korban.
Hingga akhirnya anak perempuan yang belum tahu apa-apa itu masuk dalam bujuk rayunya.
"Korban ini masih belia sehingga mudah dibujuk rayu," ujar NIki.
Usai masuk dalam bujuk rayu pelaku, korban pun dibawa kabur hingga tak pulang ke rumah.
Hal itulah yang membuat orangtua mencari keberadaan korban namun tak kunjung ditemukan.
Kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan motif lain.
Sementara itu, disebut alasan tersangka pulang ke rumahnya meski sempat kabur adalah karena korban sedang mengandung.
Setelah itu, akhirnya polisi pun menangkap pelaku.
Pelaku sendiri membawa kabur korban ke sejumlah tempat di daerah Bandung dan Garut.
Hal itu sengaja dilakukan untuk menghindari kejaran polisi.
"Selama empat tahun tersangka berpindah-pindah tempat, tinggal di gubuk di areal kebun dan ladang. Untuk bertahan hidup, mereka menjadi buruh tani," ucap Niki.
Kini tersangka harus menjalani proses hukum, meski mengaku akan menikahi korban.
"Tersangka katanya akan menikahinya. Namun, tentunya proses hukum tetap berjalan," katanya.
Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.