Belum Genap Seminggu Diumumkan, Anies Baswedan Sudah Pecat Sosok yang Punya Ide Beri Penghargaan ke Diskotek Colosseum

Selasa, 17 Desember 2019 | 12:45
Tangkapan layar Youtube Kompas TV

Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memecatsosok yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada Diskotek Colosseum Jakarta.

Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.

Berdasar penuturannya, Diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.

Baca Juga: Sudah Ditandatangani oleh Anies Baswedan, Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum Dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta

"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Ia menerangkan hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu dan barang-barang terlarang lainnya.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Lurahnya Terlibat dalam Video Viral PPSU yang Berendam Di Selokan, Anies Baswedan Langsung Bertindak: Lurah Langsung Dinonaktifkan!

Penghargaan Colosseum Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum.

Berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.

Ada beberapa fakta yang disebutkan Saefullah dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (16/12/2019).

Tangkapan layar Youtube Kompas TV
Tangkapan layar Youtube Kompas TV

Baca Juga: Lurahnya Terlibat dalam Video Viral PPSU yang Berendam Di Selokan, Anies Baswedan Langsung Bertindak: Lurah Langsung Dinonaktifkan!

Fakta-fakta tersebut di antaranya, hasil kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Surat Teguran dari Kepala Dinas, Surat Pernyataan, serta ada tahapan-tahapan tim tidak cermat.

"Maka, pemberian Adi Karyawisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan," tutur Saefullah dari tayangan YouTube Kompas TV,.

Sebelumnya, pemberian penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Senin (9/12/2019) viral.

Baca Juga: Hasil Survei Membuktikan Bahwa Ahok Lebih Unggul Dibandingkan Anies Baswedan dalam 4 Hal Ini: Salah Satunya Penataan PKL Tanah Abang

Dinas Pariwisata Cabut Penghargaan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).

Pencabutan penghargaan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan 34 pengunjung Diskotek Colosseum positif menggunakan narkoba.

Melansirdari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta sempat merazia Diskotek Colosseum pada 8 September 2019 lalu.

Baca Juga: Datang ke Acara Reuni 212, Anies Baswedan Disambut dengan Meriah dan Dipanggil 'Gubernur Indonesia'

Dari hasil pemeriksaan tes urine, 34 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Terdiri dari 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.

Sebelumnya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi penutupan Diskotek Colosseum kepada dinas terkait.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujar Tagam.

Baca Juga: Viral Jokowi Terjebak Macet, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tanggapi dengan Ungkapkan Peningkatan Kualitas di Ibukota saat Ini Dibandingkan dengan Masa Kepemimpinan Ahok

Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.

Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.

Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Sosok Ini Blak-blakan Nyatakan Tak Senang dengan Ahok dan Geram Lihat Anies Baswedan Selalu Disalahkan: Masa Anies Enggak Ada Bener-benernya?

Catatan BNNP

Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup karena temuan tersebut.

Meski demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta masih menempuh tahap memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.

Baca Juga: Didemo oleh Para Sopir Angkot, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Malah Senang, Kok Bisa?

Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta

Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.

Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku termasuk penonaktifan.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi," jelasnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ibaratkan Jakarta seperti kampung, Anies Baswedan Beri Tanggapan: Itu Memang Clickbait

Anies Baswedan Memecat Sosok yang Memberi Penghargaan terhadap Diskotek Colosseum

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.

Pemecatan tersebut diinstruksikan ke Inspektorat DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menerangkan soal pemecatan PNS itu.

Baca Juga: Menteri Ini Sebut Jakarta seperti Kampung, Anies Baswedan: Itu Clickbait

Berdasar penuturan Saefullah, Gubernur DKI Jakarta telah memberi instruksi kepada Inspektorat DKI Jakarta.

Mengutip dariWartaKotaLive, Anies Baswedan menginstruksikan untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.

"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Saefullah Senin (16/12/2019).

Ia menambahkan, sementara waktu jajaran yang terlibat dibebastugaskan dari pemeriksaan.

Baca Juga: Dari Heboh Anggaran Lem Aibon hingga Dituntut Pengacara Senior, Kini Anies Baswedan Terancam Tak Bisa Terima Gajinya! Rupanya Inilah Penyebabnya

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS yang berisimengenai PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.

Saefullah kemudian menyampaikan harapannya agar di masa depan, PNS melakukan kajian lebih ketat terhadap prosedur dan kriterian penghargaan serta harus lebih cermat lagi.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Warta Kota, Kompas TV, Tribunnews

Baca Lainnya