Suar.ID -Belum lama ini sejumlah tanda misterius muncul di beberapa perumahan di Solo Raya.
Tanda misterius ini memiliki berbagai bentuk, mulai dari cat warna putih di tembok hingga ikatan tali rafia di tiang listrik.
Penemuan ini pun tak ayal menjadi sorotan dan membuat masyarakat sekitar menjadi resah.
Sebab, di media sosial viral jika tanda-tanda ini disebut sebagai 'kode maling'.
Lantas benarkah tanda itu merupakan kode maling dalam melakukan aksi kejahatan?
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andi Rifai mengakui pihaknya juga menemukan sejumlah tanda 'misterius' ini di beberapa titik Kota Solo.
Namun, ia enggan membeberkan lokasi penemuan tanda tersebut.
"Tanda semacam itu memang ada," kata Andi kepada TribunSolo.com, Senin (20/4/2020).
Andi menuturkan pihak kepolisian masih menyelidiki arti tanda misterius tersebut.
Pasalnya, sebelum ini, fenomena bermunculannya tanda-tanda tersebut tak ditemui.
"Ini masih kita selidiki," tuturnya.
Andy pun meminta masyarakat yang menjumpai tanda 'misterius' di tembok rumah atau tiang-tiang listrik, untuk langsung menghapusnya.
"Bisa langsung dihapus atau dicat," ujar Andi.
Ia juga berpesan, agar masyarakat bisa melakukan giat ronda lingkungan dengan tetap memperhatikan physical distancing untuk menjaga keamanan lingkungan.
"Laksanakan giat ronda lingkungan tetapi tetap perhatikan physical distancing," kata Andi.
"Tidak gampang percaya dengan berita media sosial," tambahnya.
Andi menegaskan pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil langkah tegas terukur bila menjumpai aksi kriminal yang mengancam petugas maupun masyarakat.
"Tujuan kami ini memberikan kenyamanan dan ketenangan, siap melindungi serta mengamankan Kota Solo," tegas dia.
"Aksi kriminal yang mengancam orang lain ataupun petugas, akan dilakukan tindakan tegas yang terukur kepada pelaku-pelaku kejahatan di Kota Solo," tandasnya.
Di berbagai forum media sosial, kemunculan tanda-tanda itu sering dibahas netizen.
Tanda-tanda itu kerap disebut sebagai 'kode maling'.
Dalam pembahasan netizen, kode itu konon menggambarkan bisa tidaknya sebuah rumah untuk dijarah.
Meski demikian, hingga kini belum ada yang bisa membuktikan, apakah tanda itu memang digunakan sebagai kode oleh para pelaku kriminalitas.
Baca Juga: 5 Inspirasi Pilihan Menu Buka Puasa yang Sehat dan Lezat
Kode Lampu Rumah
Sebelumnya, kepolisian di Batam mengungkap dua tanda yang biasa diperhatikan oleh 4 pelaku pencuri spesialis rumah kosong yang diamankan oleh Polsek Sagulung.
Tanda yang pertama adalah saat lampu rumah hidup di siang hari dan tanda yang kedua adalah tidak ada sandal di depan atau di pintu rumah.
Untuk mengelabui warga sekitar, pelaku berpura-pura hendak bertamu, setelah kondisi aman satu orang menyelinap masuk ke dalam rumah dengan membongkar jendela.
Saat melakukan aksinya pelaku biasanya berjumlah dua atau tiga orang, satu orang masuk ke dalam rumah, satu orang menunggu instruksi di luar rumah dan satu orang lagi memantau situasi.
"Jadi mereka ini tim, punya tugas masing-masing," kata Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto.
Dia menjelaskan, setelah pelaku utama masuk ke dalam rumah dan melihat kondisi di dalam rumah.
Pelaku kedua masuk dan menyikat harta benda yang bisa diambil.
Dalam melaksanakan aksinya pelaku hanya butuh waktu dia sampai tiga menit.
Baca Juga: Keanu Massaid Makin Mirip Adjie Massaid, Aaliyah Dengan Bangga Pamerkan Kecerdaskan Adiknya
"Jadi para pelaku ini, hanya mengincar barang yang mudah diambil, seperti Televisi dan homteater. Untuk barang lainnya tidak diambil," kata Riyanto.
Dia menjelaskan setelah mendapatkan barang. Pelaku langsung keluar rumah dan membawa hasil curiannya.
"Untuk barang hasil curian dikumpulkan dan dijual melalui media sosial," kata Riyanto.
(Adi Surya Samodra)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Tanda 'Kode Maling' Bermunculan di Perumahan Saat Pandemi Corona, Polresta Solo Minta Warga Hapus".