Suar.ID -Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur mencabuli enam gadisdi bawah umur.
Pria tersebut diketahui berinisial MI, berusia 21 tahun.
Perbuatan nakal MI dilakukan di depan sebuah warung di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Modusnya, MI mengincar gadis-gadisdi bawah umur yang sedang bermain di sekitaran TKP.
Dari data kepolisian, peristiwa ini terjadi pada Minggu, (15/3/2020).
"Pelaku mencabuli para korban dengan menyentuh kemaluannya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4/2020), melansir dari Kompas.com.
Bimantoro mengatakan, MI ini baru tiba di Karawang lima hari lalu untuk ikut bekerja dengan temannya.
"Sebelum berangkat, tersangka banyak nonton 'film biru'.
Di tempat tinggal tersangka tidak ada anak yang suka main di luar (rumah)," ujarnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancamannya 15 tahun hukuman penjara," tegasnya.
(Kompas.com)