Suar.ID -Sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya jadi peribahasa yang tepat menggambarkan nasib EA (36) dan anaknya NF (9) yang dicabuli tetangganya MF (40).
Meski sejak Kamis (19/3/2020) melaporkan petaka yang menimpa NF ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
Hingga kini MF yang berprofesi sopir truk tangki minyak masih berkeliaran dan tak ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan.
"Waktu bikin laporan dari Polwannya menyarankan kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Alasannya karena masih tetangga," kata EA di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020), melansir dari Tribun Jakarta.
Saran tersebut pun sempat coba diterapkan EA dan keluarganya dengan cara membuat perjanjian tertulis di atas materai.
Dia membenarkan MF memang tetangganya dan kerap berkunjung ke warung kopi merangkap rumah tempat NF dicabuli.
"Pas rekomendasi diselesaikan secara keluarga polisi tahu kalau pelaku sudah tiga kali mencabuli anak saya, karena pas pemeriksaan anak saya cerita," ujarnya.
Nahas upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang diminta MF tak melibatkan pengurus RT/RW tak berjalan mulus.
MF justru menuding EA membuat laporan palsu ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dengan tujuan 'memeras' keluarganya.
"Karena dari pas bikin laporan sampai sekarang saya enggak dapat tanda laporan diterima."
"Alasannya ya karena disuruh polisi kasus selesai secara keluarga," tuturnya.
Ketiadaan tanda bukti laporan diterima lazimnya warga saat melapor pun membuat EA kini mempertanyakan nasib kasusnya.
Terlebih visum yang dibuat di RS Ibu dan Anak Tambak guna membuktikan tindakan cabul MF merupakan hasil upaya keluarga EA sendiri.
"Enggak dikasih pengantar untuk buat visum sama polisi, suruh selesai secara kekeluargaan dulu."
"Jadi pas buat visum saya pinjam asuransi teman, biar gratis," lanjut EA.
Hasil visum NF yang tercatat pelajar kelas 3 SD itu memang mengalami luka pada alat vitalnya akibat penetrasi yang dilakukan MF.
Lantaran tak kunjung ditangkap, EA dan NF sore tadi kembali menyambangi Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur meminta bukti laporan diterima.
"Tapi katanya bukti tanda terima laporan saya belum bisa dikasih, harus ada prosesnya lagi."
Padahal sudah sampai satu bulan dari pas saya buat laporan," sambung dia.
TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi kebenaran pernyataan EA perihal penanganan kasus ke Kanit PPA Polrestro Jakarta Timur AKP Lina.
Namun sejak upaya konfirmasi dilakukan pada Rabu (8/4/2020) dia tak memberikan jawaban pasti apa pihaknya merekomendasikan kasus selesai di luar hukum.
"Kami cek dulu, terima kasih," kata Lina, Rabu (8/4/2020).
(Tribun Jakarta)