Nantinya pengajuan jadi penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 ini bakal dinilai berdasarkan usulan dinsa pendidikan atau pemangku kepentingan.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan diri jadi penerima BLT PIP Kemdikbud:
1. Siswa usia 6-21 tahun dengan prioritas
2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
3. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orangtua atau walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang memiliki status sebagai tersangka atau narapidana rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.