Suar.ID -Sampai Rp 5 Juta? Ini Rincian Gaji PNS 2023.
Pemerintah memastikan pembukaanpendaftaran CPNS 2023.
Namun, ada yang berbeda dari seleksi CPNS 2023 dengan dari tahun sebelumnya.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.
Menurutnya,pada 2023, CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.
Besaran gaji CPNS
Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I