Kemudian, yang bersangkutan pun malah meminta uang lagi yaitu sebesar RP600 juta tanpa jalankan perjanjian dengan kliennya.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak.
"Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ujar Arif.
Selanjutnya, ia pun sadar kalau Hive Five ini bukan milik John LBF.
Namun merupakan milik seseorang dengan atas nama Cindy Kurniawan.
Hal ini pun diketahui usai ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu"
"Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.
Atas dugaan penipuan ini, Arif pun akhirnya gugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke PN Jakarta Selatan.
Ia pun berharap agar masyarakat tak mudah percaya dengan sosok John LBF ini.
Diketahui, total kerugian yang diajukan atas dugaan penipuan ini yaitu Rp1,8 miliar.