"Belum ada keputusan terkait BSU 2023,"
"Nanti kalau sudah ada, saya sampaikan," ujar Anwar baru-baru ini, melansir Tribunnews.
Syarat penerima BSU 2023
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.
- Dalam hal wilayah, tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca Juga: BLT Ojol 2023 Dapat Rp600 Ribu? Ternyata Hal Ini Bisa Bikin Uang Gagal Cair