Suar.ID -Pada tahun 2023 ini kabarnya salah satu bantuan sosial yang masih disalurkan yaitu bansos PBI JK BPJS Kesehatan.
Bansos PBI JK BPJS Kesehatanini merupakan singkatan dri Program Bantuan Indonesia Jaminan Kesehatan.
PBI JKini bertujuan untuk ringankan beban iuran bulanan dari program BPJS Kesehatanagar masyarakat kurang mampu tak dibebankan.
Lalu kapan jadwal Bansos PBI BPJS Kesehatan ini cair dan bisakah Bansos PBI JK BPJS Kesehatanini dicairkan tunai?
Sebelumnya, bila masyarakat ingin jadi salah satu penerima bansos PBI JK tahun 2023, tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini dilakukan demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos tersebut.
Dilansir TribunPontianak.co.id melalui tayangan YouTube Info Bansos, untuk jadi penerima bansos PBI JK tahun 2023, masyarakat pun bisa lakukan pendaftaran DTKS Kemensos sebagai langkah awal untuk verifikasi diri.
Diketahui, pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu secara online atau langsung lewat dinsos, Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Sedangkan, cara mudah daftar DTKS Kemensos secara online, masyarakat cuma butuh handphone dan KTP saja.
Kemudian unduh aplikasi "cek bansos" di Google Play Store.
Soal besaran dana, di tahun 2022 lalu pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42 ribu per bulan per orang.
Nantinya Bansos PBI JK ini bakal langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan penerimanya.
Apakah Bansos PBI JK ini bisa dicairkan secara tunai?
Sayangnya, jawabannya tidak bisa karena dana bansos ini tak akan mampir ke rekening pribadi penerimannya dan langsung jadi iuran bulanan program BPJS Kesehatan.
Hal demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos PBI JK.
Soal syarat atau siapa saja yang bisa jadi penerima Bansos PBI JK, berikut rinciannya.
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi mampu.
2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi pekerja penerima upah.
3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.
4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.
5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.
6. Peserta yang terdaftar diluar PBI Jaminan Kesehatan (JK).
Baca Juga: Kapan Cair Rp600 Ribu? Simak Cara Cek BSU 2023, Bisa Pakai NIK Aja Loh