Soal besaran dana, di tahun 2022 lalu pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42 ribu per bulan per orang.
Nantinya Bansos PBI JK ini bakal langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan penerimanya.
Apakah Bansos PBI JK ini bisa dicairkan secara tunai?
Sayangnya, jawabannya tidak bisa karena dana bansos ini tak akan mampir ke rekening pribadi penerimannya dan langsung jadi iuran bulanan program BPJS Kesehatan.
Hal demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos PBI JK.
Soal syarat atau siapa saja yang bisa jadi penerima Bansos PBI JK, berikut rinciannya.
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi mampu.
2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi pekerja penerima upah.
3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.
4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.
5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.