Follow Us

Cair Bulan Februari? Simak Cara Cek Pencairan Bansos Sembako dan PKH

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 01 Februari 2023 | 11:03
Pemerintah anggarkan dana untuk menanggung biaya perlindungan sosial tahun 2023, lalu bagaimana cara cek pencairan bansos sembako dan PKH ini?
kolase pexels dan Warta Kota/Nur Ichsan

Pemerintah anggarkan dana untuk menanggung biaya perlindungan sosial tahun 2023, lalu bagaimana cara cek pencairan bansos sembako dan PKH ini?

Suar.ID - BPNT atau Bansos Sembako dan PKH merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) yang dinantikan oleh masyarakat kurang mampu yang terdata pada DTKS.

Sedangkan bila berkaca di tahun 2022 lalu, bulan Februari merupakan pencairan tahap pertama untuk dua jenis Bansos Sembako dan PKH ini.

Tak sedikit masyarakat yang harapkan pencairan bansos jenis Bansos Sembako dan PKH ini bisa berlangsungkan di tahun 2023.

Pasalnya, di akhir tahun 2022 lalu, Pemerintah sudah anggarkan dana yang cukup besar untuk menanggung biaya perlindungan sosial tahun 2023, lalu bagaimana cara cek pencairan bansos sembako dan PKH ini?

Hal ini pun sudah dituangkan dalam APBN 2023 bila mengutip situs Kementerian Keuangan RI.

Akankah BPNT atau Bansos sembako dan PKH ini akan kembali cair bulan Februari 2023?

Ilustrasi Bansos PKH dan Sembako Februari 2023-Simak seputar informasi pencairan Bansos berupa semabako atau BPNT serta PKH dibulan Februari yang seharusnya masuk dalam tahap pertama pencairannya disetiap tahun.
Tribunpontianak.co.id/net/ka

Ilustrasi Bansos PKH dan Sembako Februari 2023-Simak seputar informasi pencairan Bansos berupa semabako atau BPNT serta PKH dibulan Februari yang seharusnya masuk dalam tahap pertama pencairannya disetiap tahun.

Dilansir TribunPontianak.co.id, bansos jenis BPNT dan PKH ini diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar pada DTKS Kemensos.

Diketahui, bansos BPNT dan PKH ini berjumlah Rp900 ribu yang bisa dicairkan terakhir pada bulan Desember 2022 lalu secara langsung lewat kelurahan setempat.

Masyarakat yang nantinya akan lakukan pencairan harus menunggu surat undangan pencairan bantuan.

Dulu, surat undangan pencairan ini diberikan oleh perangkat desa.

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest